
Jakarta, Cross Faith Ministry Indonesia
—
DPR akan segera memulai pembahasan
RUU Keamanan
dan Ketahanan Siber (KKS) usai secara resmi menyerahkan daftar Inventarisir masalah (DIM) RUU tersebut ke pemerintah, Senin (29/6).
DIM diserahkan dalam rapat pembentukan Panitia Kerja (Panja) RUU KKS di Komisi I DPR yang turut dihadiri Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej selaku wakil pemerintah.
“Besar harapan kami agar kiranya rancangan undang-undang ini segera dibahas dan mendapatkan persetujuan bersama antara pemerintah dengan DPR RI sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar Eddy dalam sambutannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto meminta agar pemerintah membentuk tim selama proses pembahasan RUU KKS. Namun, dia berharap agar pemerintah tak membuka lebih dulu naskah DIM maupun RUU untuk menghindari hoaks di tengah masyarakat.
“Mohon juga di tahapan ini saya meminta untuk draf-draf ini sebaiknya tidak perlu keluar dulu, karena nanti terlalu banyak hoaks. Nanti kalau kita sudah bahas sampai tahapan, kalau memang dibutuhkan kita beri kepada publik. Ibu-bapak, seperti itu, yang lainnya sudah seperti biasa,” katanya.
Total ada 10 muatan atau pokok pembahasan dalam RUU Keamanan dan Ketahanan Siber. Beberapa di antaranya mengatur soal penyelenggaraan keamanan siber, kerjasama internasional, hingga ketentuan pidana dalam ranah siber yang belum diatur undang-undang lain.
Berikut daftarnya:
1. Penyelenggaraan keamanan siber pada infrastruktur informasi dan infrastruktur informasi kritikal, yang memuat kewajiban penyelenggara infrastruktur informasi untuk melindungi infrastruktur informasi yang dimiliki, dikelola, dan atau dioperasikan;
2. Penyelenggaraan ketahanan siber, yang dilaksanakan dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, peningkatan kapasitas teknologi, dan peningkatan kapasitas proses bisnis;
3. Pelaksanaan kerja sama internasional, di mana dalam penyelenggaraan keamanan dan ketahanan siber diperlukan adanya koordinasi kerja sama antarnegara;
4. Penguatan pemerintah dalam rangka penyelenggaraan keamanan dan ketahanan siber, dari penyusunan standar dan kebijakan nasional keamanan dan ketahanan siber, pengembangan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia yang meliputi pendidikan, pelatihan, dan peningkatan kompetensi, penumbuhkembangan ekosistem industri teknologi keamanan siber nasional, pemberian penghargaan kepada penyelenggara infrastruktur informasi kritikal yang telah memenuhi standar keamanan siber dan memiliki kinerja keamanan siber yang baik, hingga pemantauan anomali trafik internet;
5. Pelaksanaan audit teknis, yang merupakan proses pemeriksaan, penelusuran, dan pengumpulan fakta secara sistematis terhadap suatu insiden siber;
6. Pengaturan mengenai partisipasi masyarakat, di mana masyarakat dalam penyelenggaraan keamanan dan ketahanan siber yang dapat disampaikan secara langsung maupun tidak langsung;
7. Pengaturan mengenai sumber pendanaan;
8. Pengaturan mengenai pelaksanaan penyidikan;
9. Pengaturan mengenai pengenaan sanksi administratif;
10. Pengaturan mengenai ketentuan pidana, yang core crime-nya belum ditemukan atau diatur sempurna dalam undang-undang lain.
[Gambas:Youtube]
(thr/isn)
Add
as a preferred
source on Google
[Gambas:Video Cross Faith Ministry]
Baca lagi: Bos DC Akui Box Office Supergirl Gagal Capai Target
Baca lagi: Michael Salip Oppenheimer Jadi Film Biopik Terlaris di Dunia
Baca lagi: Pakistan: Kami Tidak Mau Akui Israel Sampai Masalah Palestina Selesai




14 Responses
sangat bermanfaat untuk saya yang https://www.kufirst.center.ku.ac.th/afsf10_pic/akan melakukan perubahan besar
banyak sekali yang bisa di petik dari artikel ini https://forexea.forumotion.com/t3-forex-ea-reviews
Terima kasih atas informasinya, ulasan di atas sangat membantu saya memahami topik ini. Kebetulan saya juga menjumpai https://issuu.com/bong88living yang mengupas bahasan sejenis dengan mendetail.
Keren artikelnya, penyampaiannya asik dan bikin gampang nangkep maksudnya. Buat nambah-nambah referensi, website https://article.pchome.net/content-1055317.html juga ngobrolin topik yang persis kayak gini.
Tulisan yang sangat berani, kritis, tapi tetap sopan dan beretika http://www.kufirst.center.ku.ac.th/pumpkincordysticks_aiku/ Membaca artikel ini bikin saya merenung dan termotivasi untuk menjadi lebih baik
Penulis memiliki cara pandang yang sangat unik, cerdas, dan menarik.http://www.kufirst.center.ku.ac.th/9667-2/
Penulisan artikelnya sangat runut sehingga mudah dipahami. Saya juga ingin berbagi tautan https://www.boston.com/travel/restaurants/2017/12/15/a-hangover-free-guide-to-new-orleans/ di sana ada tulisan serupa yang bisa dijadikan rujukan tambahan.
Bacaan yang luar biasa bagus dan bergizi.http://www.kufirst.center.ku.ac.th/pcqi-3/
Semoga penulis terus semangat berkarya. Ada pula referensi lain yang menarik di https://www.speedrun.com/users/king88com/following.
Penulis berhasil memetakan masa depan topik ini dengan analisis yang sangat visioner https://www.kufirst.center.ku.ac.th/empowering-female-leader/
Makasih udah di-share ilmunya, ini bermanfaat banget buat pemula. Sekadar berbagi aja, situs https://akhmadiinkhotkhon-1.ub.gov.mn/?p=1632 juga mengupas masalah ini dari angle yang cukup lengkap.
Terima kasih sudah membagikan artikel yang informatif seperti ini. Buat yang ingin melihat sudut pandang lain, saya juga menemukan http://akhmadiinkhotkhon-1.ub.gov.mn/?p=605 yang cukup menarik.
Asli, awalnya bingung tapi abis baca ini jadi langsung connect. Eh sekadar sharing, di https://lb02.smashwords.com/profile/view/nigelbuck1967 juga ada ulasan yang se-tipe dan seru buat nambah referensi.
Artikel ini bernilai investasi tinggi bagi masa depan karena memuat strategi bertahan yang sangat relevan https://www.kufirst.center.ku.ac.th/high-valueadded_vgreenku2/