
Jakarta, Cross Faith Ministry Indonesia
—
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Eka Widodo mengingatkan agar wacana pilkada lewat DPRD harus segera diakhiri menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menegaskan pemilihan kepala daerah secara langsung.
Menurut dia, semua pihak, termasuk DPR dan pemerintah saat ini harus fokus pada perbaikan dalam pelaksanaan pilkada langsung.
“Perdebatan mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah sudah semestinya diakhiri. Fokus seluruh pihak saat ini, lanjutnya, harus diarahkan pada peningkatan kualitas pilkada langsung,” ujar Edo, sapaan akrabnya lewat keterangan tertulis, Rabu (1/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, putusan MK harus menjadi momentum untuk mempercepat revisi UU Pemilu dan UU Pilkada. Revisi, kata Edo, harus diarahkan pada upaya menurunkan biaya politik, memperkuat kaderisasi partai politik, transparansi pendanaan kampanye, penghapusan politik uang, dan perbaikan sistem rekrutmen calon kepala daerah.
“Yang paling utama bukan lagi memperdebatkan cara memilih kepala daerah, melainkan memastikan hadirnya tata kelola pemerintahan daerah yang bersih,” katanya.
Meski begitu, Edo menambahkan, wacana pilkada lewat DPRD sebelumnya tak bisa dipandang sebagai gagasan antidemokrasi.
Menurutnya, gagasan pilkada lewat DPRD merupakan respons atas tingginya biaya politik, praktik politik uang, polarisasi di tengah masyarakat, hingga tingginya kasus korupsi kepala daerah. Hal lain, gagasan pilkada lewat DPRD juga telah melalui kajian konstitusional, akademik, serta pengalaman empiris terkait berbagai persoalan yang muncul dalam pilkada langsung.
“Karena itu, perdebatan tersebut merupakan bagian dari upaya mencari desain demokrasi terbaik bagi Indonesia,” katanya.
PKB sebelumya termasuk salah satu partai yang mendorong pilkada lewat DPRD. Dia bahkan menyebut usul itu telah disetujui Presiden Prabowo Subianto.
Sementara, MK dalam amar putusannya pada Senin (29/6), menegaskan asas pilkada tetap digelar secara langsung.
MK menyatakan permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) tidak dapat diterima.
Gugatan yang diajukan sejumlah mahasiswa ini intinya meminta MK menegaskan lagi mekanisme pemilihan kepala daerah dilakukan oleh rakyat secara langsung dan demokratis.
Dalam petitumnya, pemohon meminta agar frasa “secara langsung” dalam Pasal 1 Angka 1 UU Pilkada dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai: “dipilih melalui pemungutan suara langsung oleh rakyat, kecuali bagi daerah-daerah yang memiliki status kekhususan atau keistimewaan “.
MK dalam pertimbangannya menyebut para pemohon menggugat pasal tersebut karena merasa belum ada penegasan bahwa pilkada dilakukan melalui pemungutan suara langsung oleh rakyat.
Karena belum ada penegasan, pemohon khawatir akan membuka peluang Pilkada lewat DPRD sebagaimana yang belakangan berkembang di parlemen.
MK kemudian mengungkit pertimbangannya dalam putusan nomor 072-073/PUU-II/2004, 69/PUU-XXII/2024 dan 110/PUU-XXIII/2025.
Menurut MK, putusan tersebut telah menegaskan mekanisme pemilihan kepala daerah hingga saat ini dilaksanakan secara langsung oleh rakyat dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku umum dengan tetap menghormati satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau istimewa.
Atas dasar itu, menurut MK, alasan kerugian hak konstitusional para pemohon bukan akibat langsung dari frasa ‘secara langsung’ dalam pasal 1 angka 1 UU Pilkada.
“Sebab, hingga saat ini secara faktual pemilihan kepala daerah masih dilakukan secara langsung oleh rakyat. Oleh karena itu, fakta hukum ini membuktikan bahwa hal yang dialami oleh para Pemohon yang menganggap hak konstitusionalnya dirugikan yang bersifat spesifik, baik yang aktual dan/ataupun potensial sejatinya belum atau tidak terjadi,” ujar MK.
Atas dasar itu, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. MK tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan para pemohon.
“Demikian halnya dengan keinginan para Pemohon yang memohon agar terhadap daerah tertentu yang memiliki kekhususan atau keistimewaan, tata cara pemilihan kepala daerah diatur tersendiri, di samping hal tersebut juga belum menjadi norma yang mempunyai kekuatan mengikat sebagaimana hukum positif yang berlaku, juga hal tersebut sesungguhnya sudah menjadi pendirian Mahkamah dalam putusan sebelumnya dan ihwal dimaksud belum dapat dijadikan sebagai objek pengujian undang-undang,” ujarnya.
(thr/wis)
Add
as a preferred
source on Google
[Gambas:Video Cross Faith Ministry]
Baca lagi: VIDEO: Yvonne Chapman Blak-blakan soal Serial The Season
Baca lagi: Koleksi Cap dari 21 Museum di Indonesia Lewat Museum Passport
Baca lagi: VIDEO: Yvonne Chapman Blak-blakan soal Serial The Season



18 Responses
sangat bermanfaat untuk saya yang https://www.kufirst.center.ku.ac.th/afsf10_pic/akan melakukan perubahan besar
banyak sekali yang bisa di petik dari artikel ini https://forexea.forumotion.com/t3-forex-ea-reviews
saya akan kembali lagi ke halaman ini untuk melihat artikel nya , good job http://www.kufirst.center.ku.ac.th/bioactivity-webinar-series-4/
Keren artikelnya, penyampaiannya asik dan bikin gampang nangkep maksudnya. Buat nambah-nambah referensi, website https://article.pchome.net/content-1055317.html juga ngobrolin topik yang persis kayak gini.
Wah, tulisannya ngebantu banget buat nambah insight baru. Barusan saya juga nemu https://vulners.com/cve/CVE-2008-5048 yang ngulas materi kayak gini dengan detail yang nggak kalah oke.
Saya berharap akan ada pembahasan lanjutan mengenai topik ini. http://www.summit-americas.org/archives/NGOlist2.htm
Membaca artikel ini memberikan rasa puas yang sama seperti menyelesaikan sebuah buku bagus http://www.kufirst.center.ku.ac.th/tint2021/ jadi semakin pengen tau
slot gampang menang di nona88 salah satu slot gacor gampang menang terpercaya
Keren ulasannya, daging semua! Pas banget nih, barusan gw juga baca materi yang sepemahaman di http://fatcow.com/blog/?p=1762 lumayan buat bahan bacaan ekstra.
Artikel ini bernilai investasi tinggi bagi masa depan karena memuat strategi bertahan yang sangat relevan https://www.kufirst.center.ku.ac.th/high-valueadded_vgreenku2/
Sangat membantu saya memahami akar phttps://fisip.unismuh.ac.id/beasiswa/ermasalahan dari topik ini.
Kalimat-kalimatnya disusun dengan sangat efektif, tidak bertele-tele.https://fisip.unismuh.ac.id/author/adminfisip/page/3/
Tidak bikin pusing, penjelasan konsepnya sangat sederhana.https://basicincome.org/news/category/features/opinion/page/73/
Tulisan yang mengedukasi dan membuka perspektif baru bagi pembacanya. Bila berkenan, kunjungi pula https://www.instapaper.com/p/epicureannycom yang mengulas diskursus terkait dengan cukup tajam.
Sangat langsung pada intinya (to the point).https://eridan.websrvcs.com/System/Media/play.asp?id=54542&key=3A968175-44C7-4277-BB21-52FACAEE0DC2
Informasinya sangat up-to-date dan mengikuti perkembangan zaman.http://57062.eridan.websrvcs.com/System/Media/play.asp?id=57062&key=9A9558C9-8D08-44AA-90ED-A80CA3B56BBA
Benar-benar membuka mata terhadap situasi dan kondisi saat ini.http://www.opensource.platon.org/forum/projects/viewtopic.php?p=12360259
Tulisannya runtut dan logis, enak dibacanya. Sebagai tambahan informasi aja nih, web http://cuzcocom.free.fr/dotclear/index.php?ds_gallery%2F2009%2F07%2F10%2FRoulezRoseDuo-12.JPG juga ngebahas topik ini dari sisi yang berbeda.