Alasan Anggota Polri Bisa Ditempatkan Bagian Urusan Gizi dan Pangan

Jakarta, Cross Faith Ministry Indonesia

Pemerintah menjelaskan alasan anggota Polri dapat ditempatkan di lembaga yang menangani urusan pangan dan

gizi

sebagaimana diatur dalam

Undang-Undang Polri

yang baru disahkan.

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy mengatakan keterlibatan Polri dalam bidang itu terkait dengan dari tugas pelayanan kepada masyarakat.

“Kalau di dalam RUU itu dikatakan memberikan contoh antara lain di situlah fungsi pelayanan karena fungsi Polri yang berlaku di dunia itu kan to protect and to serve, melayani. Jadi masuk dalam melayani itu,” kata Eddy usai pengesahan UU Polri di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (9/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kesempatan yang sama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Polri bertugas untuk mendukung program dan kebijakan strategis pemerintah untuk kepentingan nasional.

Ia menyebut swasembada pangan merupakan salah satu agenda utama pemerintah yang membutuhkan dukungan berbagai pihak, termasuk Polri.

“Saya kira swasembada pangan, apalagi dalam situasi seperti sekarang ini, tentunya menjadi perhatian Bapak Presiden. Bagaimana beliau ingin menghilangkan ketergantungan terhadap impor dan bagaimana ke depan bahwa Indonesia bisa mandiri, kemudian bisa mewujudkan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat untuk menyukseskan program swasembada pangan,” kata Sigit.

Penempatan anggota Polri di luar struktur diatur dalam Pasal 28A UU Polri.

Pasal itu menjelaskan anggota Polri dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.

Jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memiliki keterkaitan dengan fungsi Kepolisian merupakan jabatan manajerial atau nonmanajerial pada kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan atau tugas pemerintahan di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat; pelindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat; dan penegakan hukum.

Bagian penjelasan menyatakan yang dimaksud dengan “perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat” diidentifikasi dengan adanya keterkaitan tugas, fungsi, dan kewenangan kelembagaan terkait perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat, antara lain pada urusan pemerintahan di bidang perlindungan saksi dan korban.

Lalu urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan dan urusan pemerintahan di bidang pemenuhan gizi nasional dan pangan.

(yoa/isn)

Add

as a preferred

source on Google

[Gambas:Video Cross Faith Ministry]

Baca lagi: Pakar Ungkap Penyebab Fenomena Bediding Bikin Dingin Jatim

Baca lagi: Sinopsis Blacklight, Bioskop Trans TV 8 Juni 2026

Baca lagi: Tribeca Festival Kecam Candaan Elon Gold-Lizzy Savetsky soal Palestina

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: